Perjanjian Pranikah,Perlukah?


www.rebellinasanty.blogspot.com
Sumber foto: www.huffingtonpost.com
Maraknya berita perceraian selebritis senior akhir-akhir ini cukup mengejutkan. Pasalnya, usia pernikahan mereka bukanlah seumur jagung. Dan sebelumnya pun para selebritis senior ini dikenal sebagai pasangan yang harmonis. Dan biasanya, perceraian selebritis selalu dikait-kaitkan dengan masalah pembagian harta gono gini.

Ada yang menarik perhatian saya saat membaca berita terkait perceraian salah satu artis senior yang sudah kurang lebih 17 tahun menikah. Yakni masalah harta gono gini yang ternyata telah dibuatkan perjanjian sebelumnya, yakni  perjanjian pranikah atau Prenuptial Agreement.  Lalu, apa sih perjanjian pranikah tersebut dan bagaimana hukumnya di Indonesia?



Perjanjian Pranikah dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Perjanjian Pra Nikah (Prenuptial Agreement) adalah perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah. Perjanjian pra nikah berlaku sejak pernikahan dilangsungkan dan isinya antara lain mengatur bagaimana harta kekayaan anda berdua (bersama pasangan) akan dibagi-bagikan jika seandainya terjadi perceraian, kematian dari salah satu pasangan. Perjanjian ini juga bisa memuat bagaimana semua urusan keuangan keluarga akan diatur atau ditangani selama perkawinan atau pernikahan berlangsung. (Joy Siburian, Kompasiana, 9/10/2012)

Perjanjian  Pranikah diperbolehkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia, sepanjang isi  perjanjian itu tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa keterpaksaan. Bila dalam proses penandatanganan perjanjian ada unsure  pemaksaan terhadap satu pihak, maka secara hokum perjanjiian pranikah tersebut dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hal-hal yang diatur dalam perjanjian pranikah tidak semata-mata persoalan harta. Mengenai hak asuh anak, pembagian peran antara suami dan istri, masalah  kekerasan dalam rumah tangga, hak dan kewajiban suami dan istri, pun bisa dimasukkan dalam perjanjian ini. Intinya, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjaniian pranikah ini.
Bagi sebagian orang, mengadakan perjanjian pranikah dianggap sebagai hal yang tabu. Seperti merencanakan perceraian dan tidak ada saling kepercayaan, begitu pendapat yang menentang. Atau bagi penganut agama Islam sebagian besar berpendapat bahwa hukum Islam sudah mengatur lengkap tentang hak dan kewajaiban suami istri, persoalan anak, masalah waris, dan pembagian harta. Jadi perjanjian pranikah sudah tidak diperlukan, karena hukum Islam sudah mengaturnya dengan jelas.

Bagi penulis (karena menganut agama Islam) tentu mengakui  bahwa memang dalam agama Islam persoalan hak dan kewajiban suami istri, hak asuh anak, masalah harta dan waris, semua sudah ada aturan dan dasar hukum yang jelas. Masalahnya, sistem negara ini tidak mengadopsi keseluruhan hukum Islam secara utuh, melainkan secara parsial. Bahkan banyak keluarga yang belum tahu sama sekali  tentang hukum Islam terkait hal ini, misalnya terkait harta waris, pembagiannya, dan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkannya.  Itu bila terkait harta. Untuk urusan hak asuh anak pun tidak semua keluarga muslim mengetahuinya. Belum lagi campur tangan keluarga besar yang diikat dalam tali pernikahan cukup mewarnai jalannya suatu pernikahan. Karenanya penulis berpendapat perjanjian pranikah dalam keluarga penganut Islam boleh-boleh saja, sepanjang perjanjian itu dibuat sesuai koridor syariat Islam, tidak  bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri (misalnya hak waris), serta dilakukan sesuai kesepakatan bersama, dilakukan di depan saksi dan sah secara hukum negara, dan tanpa ada unsur keterpaksaan dari salah satu pihak.

Sebagai contoh, ada  suatu kasus di mana penulis melihat pentingnya hukum perjanjian pranikah dibuat untuk mengantisipasi  bila ada masalah yang tak terduga muncul dalam pernikahan. Berikut ini kasusnya;

Seorang wanita menikah dengan seorang  pria, dimana pernikahan keduanya tidak disetujui oleh keluarga kedua pihak. Sang wanita saat awal menikah termasuk wanita mapan dengan membawa harta berupa perhiasan dan uang tunai, serta selama 3 tahun awal pernikahan mereka, kehidupan ekonomi suami istri ini ditopang oleh sang istri. Di tahun ke empat, sang istri mengundurkan diri dari kerjanya karena permintaan suami dan selanjutnya kehidupan ekonomi mereka ditopang oleh sang suami sepenuhnya.

Dalam perjalanan selanjutnya, restu  dari kedua pihak diperoleh, namun masih ada terlihat rasa tidak suka terhadap sang wanita ini dari pihak keluarga suaminya.  Keluarga suaminya yang berasal dari kalangan mampu kemudian memberi hibah pada si suami untuk membuat rumah. Dalam proses pembuatan rumah ini, sang wanita memberikan andilnya dengan menjual perhiasan bawaannya yang diperoleh dari hasil kerjanya sebelum menikah .Uang tersebut digunakan   untuk  tambahan biaya merenovasi rumah.

Pernikahan itu ternyata kemudian bermasalah dan mengakibatkan terjadinya perceraian. Karena tidak adanya bukti-bukti tertulis dari si wanita  tentang harta bawaan miliknya yang telah dipakai untuk menopang kehidupan ekonomi  dan renovasi rumah mereka, membuat suami dan keluarga besarnya leluasa mengklaim bahwa mantan istri tidak berhak atas harta gono gini, karena semua harta berasal dari suami. Dan dalam Islam mantan istri tidak berhak menuntut harta gono gini dan juga warisan, bila semua itu diperoleh dari penghasilan suami sepenuhnya. Sang mantan istri hanya mendapat tunjangan hidup yang telah disepakati (karena anak-anak bersama sang mantan istri).  Untuk warisan, bila kepala keluarga meninggal dunia, yang berhak mendapat warisan adalah anak-anak mereka, namun tidak termasuk sang mantan istri.

Adilkah itu? Kalau masalah waris, Islam memang mengatur jelas bahwa mantan istri memang tidak mendapat warisan karena hubungan pernikahan yang terputus sebelum sang mantan suami meninggal dunia. Tetapi hukum Islam juga tidak menafikan pembagiana harta antara mantan istri dan suami bila sepanjang pernikahan itu sang mantan istri juga memberi andil dalam roda ekonomi keluarga. Tetapi, karena tidak memiliki bukti-bukti yang kuat. semua pengorbanan materi sang mantan istri di awal-awal pernikahan mereka, menjadi menguap tak berarti . Sang mantan istri tidak ingin memperkarakan kasus ini ke pengadilan, karena untuk hal itu dibutuhkan pengorbanan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Dia lebih memilih focus untuk move on dan mengurus anak-anaknya.

Ini hanya contoh kasus saja. Saya bukan mengatakan hukum islam tidak berpihak pada perempuan. Dalam hukum Islam, hak si mantan Istri tetap ada karena andilnya dalam menopang ekonomi keluarga dan pembiayaan renovasi rumah. Itu seharusnya diperhitungkan dalam pembagian harta saat perpisahan. Namun karena persoalan ini menyangkut pemahaman mantan suami dan juga keluarga besarnya yang memang memanipulasi hak-hak si perempuan dengan memanfaatkan kelemahan si mantan istri (karena tidak ada bukti tertulis), membuat posisi si mantan istri jadi sulit.

Di sinilah saya melihat sangat perlunya dibuat perjanjian pranikah untuk menjelaskan posisi kita  kelak bila memang perpisahan itu akhirnya harus terjadi. Bukan berarti dengan mengadakan perjanjian pranikah itu kita sudah merencanakan perceraian, tetapi lebih sebagai bentuk proteksi kita ke depannya. Sepanjang yang diatur dalam perjanjian pranikah itu tidak bersebrangan dengan apa yang telah ditentukan agama yang kita anut.

Manusia itu gudangnya khilaf, mudah berubah-ubah. Alhamdulilah kalau mendapat suami dan keluarga besar yang sholih dan tahu hukum agama. Kalau seperti kasus di atas?  Akhirnya semua terpulang pada pilihan kita masing-masing.


Catatan : Tulisan ini semata-mata pendapat pribadi saya, dan tidak ada maksud mendiskreditkan hukum-hukum Islam.

Rebellina Santy

Author, Blogger, Crafter, and Gardener. Informasi pemuatan artikel, Sponsored Post, Placement, Job Review, dan Undangan Event, email ke : rebellinasanty@gmail.com. Twitter/IG: @rebellinasanty

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halo...
Thanks ya uda mau mampir dan kasih komentar di blog Rebellina Santy. Komentar kamu berharga banget buat saya.

Salam
Reni Susanti